bakabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyebutkan bahwa saksi terakhir yang diperiksa KPK banyak memberikan keterangan asal dan cenderung mengarang cerita.
“Christian saksi yang banyak ngarang,” ujar Syamsul Huda selaku kuasa hukum MHM kepada bakabar.com di Gedung KPK, Kamis (15/12).
Menurutnya, Christian yang merupakan mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bukan pelaku utama peristiwa. Namun anehnya, ia berani menceritakan kejadian yang sama sekali tidak dialaminya.
“Dia bukan pelaku peristiwa, tapi menceritakan kejadian yang tidak dialaminya,” tambah Syamsul.
Baca Juga: Sidang Mardani Maming Ditunda, Kuasa Hukum Tidak Ingin Merusak Urutan Proses Pengadilan
Hal itu menjadikan keterangan Christian menjadi tidak sah (Testimonium de Auditu).
“Kata-katanya itu membuat saksi tidak sah (testimonium de auditu),” tandasnya.
Syamsul mengatakan bahwa Christian mengaku sebagai Ditektur PT PCN, namun tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di internal perusahaan.
“Christian mengku sebagai Direktur PCN, tapi tidak pernah ada RUPS. Bahkan Komisaris PCN juga gak kenal dia,” imbuh Syamsul.
Atas dasar itu, kesaksian Christian tidak sah dan harus ditolak karena kurangnya validasi.
“Jadi kesaksiannya tidak valid dan harus ditolak. MHM juga sudah membantah kesaksiannya semua,” pungkas Syamsul.
Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu telah menyelesaikan pemeriksaan keterangan saksi. Sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, Kamis (15/12) dengan sidang ahli.
“Sidang lanjut ke tahap ahli, jam 1 siang waktu Jakarta,” ujar Dendy Zuhairil Finsa selaku tim Kuasa Hukum MHM.