Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan oper
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
KPK tengah berancang-ancang menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM
Eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming melalui tim penasihat hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas
Langkah banding yang diambil KPK atas vonis Mardani H Maming (MHM) menuai sorotan pakar hukum, Denny Indrayana.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Prof Denny Indrayana melihat Mardani H Maming (MHM) masih memiliki kans untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Dua dari lima hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion pada vonis uang pengganti Rp100 miliar terhadap terdakwa Mardani H Maming.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana prihatin atas vonis 10 tahun dan uang pengganti senilai Rp110 miliar terhadap Mardani H Maming.
Vonis penjara 10 tahun dan denda uang pengganti senilai ratusan miliar kepada Mardani H Maming (MHM) menuai sorotan sejumlah pihak.
Putusan hakim menggema di ruang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2). Mardani H Maming (MHM) menyimak secara daring dari Gedung Merah Putih KPK