News

Meresapi Ketegaran Mardani H Maming dari Selembar Pleidoi

Putusan hakim menggema di ruang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2). Mardani H Maming (MHM) menyimak secara daring dari Gedung Merah Putih KPK

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG @MHM Fanbase.

bakabar.com, JAKARTA – Putusan hakim menggema di ruang Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2). Mardani H Maming (MHM) menyimak secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

MHM dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan yang diberikan hakim, MHM menyatakan bahwa semua yang menjeratnya semata urusan bisnis. Untuk itu, ia akan memikirkan langkah yang akan ditempuhnya.

Menengok Kembali Isi Pleidoi

Mengulik situasi yang tengah dihadapi, sedikit mengulik ke lembaran pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan MHM di depan meja persidangan pada Rabu (25/1) lalu. Petikan ini pun didasarkan pada kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Betapapun hati dan nurani saya berontak atas ketidakadilan ini, tapi saya bertawakal, percaya dengan sepenuh hati serta berpasrah diri atas kehendak Allah SWT. Penerimaan atas jalan takdir ini yang memudahkan saya dalam menjalani hari demi hari kehidupan di dalam tahanan. 

Pada hari ini, lelaki yang pernah menduduki tampuk Bupati Tanah Bumbu tersebut baru saja mendengar vonis 10 tahun masa tahanan dari hakim. Mengacu pada rentang itu, sebuah upaya mengkhidmati masa-masa yang telah dihabiskannya di dalam bui, MHM pun tekun membaca buku yang memberi inspirasi dan perenungan.

Di Rutan Guntur, sebuah rumah tahanan yang dalam sejarahnya banyak tokoh besar di Republik pernah ditahan di sini, saya bahkan memulai kembali berbagai aktivitas yang sebelumnya sudah jarang saya lakukan, salah satunya yaitu membaca kembali berbagai buku, termasuk kisah biografi para negarawan pejuang yang saya kagumi.

Belajar Arti Memaafkan dari Nelson Mandela

Sosok yang kemudian merasuk dalam ruang kontempelasi MHM, salah satunya adalah Nelson Mandela. Jejak langkah sang pejuang kemanusiaan asal Afrika itu memberikan satu pemahaman mengenai kezaliman yang dihadapi dengan konsep memaafkan.

Nota pembelaan pribadi ini bukanlah sekedar ungkapan keluh kesah saya dan sama sekali bukanlah luapan amarah atau dendam saya. Sebaliknya, saya bahkan secara tulus dan ikhlas telah memaafkan siapa pun yang pernah melakukan perbuatan jahat dan keji terhadap diri saya.

Mengenai pemaafan ini, saya kembali belajar dari para tokoh pejuang yang telah menjalani cobaan demi cobaan dahsyat. Dengan mengenang kembali kisah cobaan dan penderitaan yang telah mereka alami, semakin menyadarkan bahwa saya bukan siapa-siapa dan yang sedang saya alami ini sesungguhnya tidaklah sebanding dengan yang telah mereka alami. 

Nelson Rolihlahla Mandela, seorang pejuang Hak Asasi Manusia dan Negarawan asal Afrika Selatan yang saya kagumi, terpaksa harus menjalani kehidupan di bui selama 27 tahun demi memperjuangkan kesetaraan dan kemanusiaan. Atas kriminalisasi dan perampasan kebebasannya itu, Nelson Mandela justru menyampaikan, forgive, but not forget atau memaafkan, tapi tidak melupakan.

Memilih Bersabar dan Tawakal

Di ujung pembelaannya, MHM kembali menunjukkan rasa hormat sekaligus ucapan terima kasih kepada sosok Ibunda yang dirangkaikan dengan salam takzimnya kepada seluruh pihak terutama para Ulama Nahdatul Ulama yang telah menyertanya dalam nasihat mengenai sabar dan tawakal menghadapi ujian yang dihadapi.

Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh Ibunda tercinta. 

Terakhir, saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang tulus untuk para Kiai dan Ulama NU yang sejak awal telah berpesan agar saya selalu bersabar dan bertawakal dalam menghadapi musibah hukum ini, serta selalu tegar dan tidak pernah menyerah dalam memperjuangkan keadilan. Saya juga berterima kasih kepada Keluarga Besar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang selalu memberikan dukungan moril serta menguatkan semangat juang saya.

Editor


Komentar
Banner
Banner