Sidang KPK

Pakar Hukum Prihatin Vonis 10 Tahun Mardani H Maming

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana prihatin atas vonis 10 tahun dan uang pengganti senilai Rp110 miliar terhadap Mardani H Maming. 

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG@ MHMFanbase.

bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana prihatin atas vonis 10 tahun dan uang pengganti senilai Rp110 miliar terhadap Mardani H Maming

Mantan wakil menteri hukum periode 2011-2014 tersebut menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sangat mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Terkait hal tersebut, Denny juga mengatakan bahwa KPK sangat mudah diintervensi dan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menyerang serta menjegal lawan bisnis.

Baca Juga: Mardani H Maming Divonis 10 Tahun, PWNU: Sepatutnya Bebas!

“Sejak awal saya menyayangkan KPK bisa diintervensi dan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk menyerang dan mengganggu lawan bisnis,” ujar Denny kepada bakabar.com, Sabtu malam (11/2).

Baca Juga: Mardani H Maming Diminta Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

Mantan staf khusus Presiden Bidang Hukum era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga mengatakan bahwa kasus yang dialami MHM itu merupakan kasus titipan.

Ia melihat Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU sudah menjadi korban kriminalisasi sesama pebisnis tambang batu bara.

“Sedari awal kasus ini saya yakini sebagai kasus titipan. Kasihan Bung Mardani Maming menjadi korban kriminalisasi,” tambah Denny.

Baca Juga: Pembelaan Lengkap Mardani H Maming: Kebebasan Saya Dirampas!

Diketahui Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh PN Banjarmasin pada hari Jumat (10/2). Selain itu, MHM juga divonis untuk mengembalikan dana sebesar Rp110 miliar oleh hakim.

Dalam putusan tersebut, jika MHM tidak bisa memenuhi uang pengembalian tersebut, maka seluruh aset terdakwa dapat disita. Jika seluruh aset MHM tidak memenuhi jumlah tersebut, maka akan ditambah hukuman selama 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dianggap terlalu berat untuk MHM. Pasalnya, kasus MHM itu merupakan murni urusan transaksi sesama pengusaha.

Baca Juga: Meresapi Ketegaran Mardani H Maming dari Selembar Pleidoi

Terkait hal itu, MHM sendiri meminta waktu selama 7 hari untuk memikirkan langkah hukum apa yang akan ia ambil apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Saya merasa itu tidak benar, itu semuanya menjadi fitnah terhadap diri saya. saya akan meminta waktu 7 hari untuk berpikir. Saya akan konsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan,” lirih Mardani Maming usai menjalani siding putusan Jumat kemarin.

Kuasa hukum MHM, Syamsul Huda juga mengungkapkan bahwa vonis yang diberikan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh para saksi selama persidangan.

“Kami menilai putusan hakim sama sekali tidak adil. Tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,” pungkas Syamsul.

Editor


Komentar
Banner
Banner