News

Sidang Mardani Maming Ditunda, Kuasa Hukum Tidak Ingin Merusak Urutan Proses Pengadilan

Sidang Tipikor Mardani Maming Ditunda, karena seorang saksi tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang jelas

Featured-Image
Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA –SidangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming ditunda.

Sidang yang seharusnya diagendakan pada hari Jumat (9/12) ini ditunda karena masih ada saksi yang belum memberikan keterangannya.

“Sidang hari Jumat ditiadakan, karena masih ada satu saksi yang belum hadir,” ujar Syamsul Hadi selaku kuasa hukum MHM, Jumat (8/12).

Syamsul menjelaska salah satu saksi yang belum memberikan kesaksiannya di persidangan yakni Christian, yang menjabat Ditektur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Saksi Jaksa Ungkap Prestasi Maming saat Menjabat Bupati Tanah Bumbu

Christian seharusnya hadir di persidangan Kamis (8/12), namun sampai pada sidang berlangsung, ia tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Ada satu yang nggak hadir, Christian, jadi sidang Jumat ditunda dulu,” tambah Syamsul.

Terkait itu, terang Syamsul, pihaknya sengaja ingin menunda persidangan karena tidak ingin merusak urutan proses hukum yang ada.

“Christian paling minggu depan, jadi sidang ahli diundur dulu nunggu para saksi fakta selesai memberikan keterangannya, baru abis itu para ahli,” pungkasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner