Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Putusan hakim yang menyatakan Mardani H Maming atas kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tengah ditinjau ulang.
Sempat tertunda pada Senin pekan lalu, Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming dari LPBH NU memberi klarifika menyusul viralnya video kliennya dikabarkan pelesiran.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan.
Sejatinya PK digelar pada hari ini, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun kemudian ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan.
Aktivis Hukum menilai sejak awal kasus yang menjerat Mardani Maming bukan ada di ranah KPK karena murni persaingan bisnis.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan oper
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Kuasa Hukum Mardani Maming kini fokus pada persiapan sidang banding kliennya, sambil menunggu respons Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
KPK tengah berancang-ancang menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming melalui tim penasihat hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas