News

Resmi! Mardani Ajukan Banding, Yakin Tak Rugikan Keuangan Negara

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H Maming melalui tim penasihat hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto-dok.apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming (MHM) melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

MHM semula divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lalu, MHM juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: KPK Resmi Banding Vonis 10 Tahun Mardani

Penasihat hukum MHM, Yusuf Ramadhan menandatangani penyerahan dokumen banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Terutama tentang vonis yang dijatuhkan pada Jumat (10/2) kemarin.

Menurut koordinator tim penasihat hukum MHM, Abdul Qodir, pihaknya telah mempelajari amar putusan yang dijatuhkan ke MHM. Terutama pertimbangan majelis hakim tentang fakta dan alat bukti yang perlu diluruskan dalam perkara yang menjerat MHM.

"Setelah kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami banyak fakta-fakta hukum yang perlu diluruskan dan banyak alat bukti yang tidak dipertimbangkan. Hal ini penting demi kepentingan hukum Mardani H Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan," ungkap Qodir kepada bakabar.com, Kamis (16/2).

Baca Juga: Melihat Dissenting Opinion Hakim dari Hukuman Uang Pengganti MHM 

Ia berpandangan dalam amar putusan terhadap kliennya juga adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Terutama tentang uang pengganti yang mesti dibayar MHM. Untuk itu, ia mengajukan banding untuk menyemai keadilan dalam perkara yang menjerat MHM.

"Dalam putusan terdapat dua anggota majelis hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinions mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti," sebutnya seperti dilansir bakabar.com Jakarta.

"Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara atau asset recovery," sambungnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Prihatin Vonis 10 Tahun Mardani H Maming

Sedangkan, dalam dakwaan jaksa tak ada diktum yang menyinggung tentang kerugian negara dalam perkara MHM. Maka pihaknya menanti pembuktian untuk menilai kerugian negara yang diakibatkan oleh kliennya.

"Dalam dakwaan JPU tidak ada sama sekali disinggung tentang kerugian negara dan sama sekali tidak pernah dibuktikan. Jadi dalam kasus ini yang tidak ada kerugian negara sepeser pun tentu tidak relevan jika dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner