Skandal Pejabat Pajak

KPK Sita Barang Bukti 90.000 USD dari Rafael Alun

KPK telah menyita barang bukti 90.000 USD dari Rafael Alun, sekaligus menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.

Featured-Image
Rafael Alun keluar dari Gedung Merah Putih KPK kenakan rompi orange. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 90.000 USD atau setara Rp1,3 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

“Ini kami keluarkan barang bukti beberapa tas mewah dan uang 90.000 USD,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).

Adapun uang tersebut diterima Rafael dari PT AME (Artha Mega Ekadhana) sebuah Perusahaan Konsultan Pajak miliknya.

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Ditahan

Ia juga menyampaikan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Barang bukti yang dipamerkan KPK juga diduga hasil dari gratifikasi yang selama ini diterima oleh mantam pejabat DJP Kemenkeu tersebut selama 12 tahun.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Kemungkinan Langsung Ditahan!

Firli menambahkan Rafael menerima gratifikasi sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

“Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2023 tersangka (Rafael) menerima gratifikasi dari hasil pemeriksaan pajak,” papar Firli.

Rafael sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Merah Putih KPK.

“Untuk memudahkan penyidikan, tersangka ditahan di rutan merah putih KPK selama 20 hari ke depan,” pungkas Firli.

Editor


Komentar
Banner
Banner