bakabar.com, JAKARTA – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo berpeluang akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penahanan berpeluang akan dilakukan terhadap Rafael Alun. Sebab KPK memastikan jika seseorang menyandang status tersangka mustahil tak ditahan.
“Tentu nanti penyidik KPK setelah pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan bagi tersangka, hampir tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan oleh KPK,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4).
Baca Juga: Rafael Alun Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
ia menerangkan bahwa syarat utama penahanan terhadap Rafael Alun mesti memenuhi unsur yang merujuk pada hasil pemeriksaan.
Maka KPK masih menunggu proses pemeriksaan dan informasi dari penyidik yang mencecar Rafael Alun.
“Jadi kan ini soal waktu kapan tersngka itu dapat dilakukan penahanan, karena syarat penahanan itu ada dihukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu syarat subjetif dan objektif,” tambahnya.
Baca Juga: Nama Artis Inisial R dan Menantu Rafael Terseret Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi!
Kemudian, KPK juga dikabarkan akan mengumumkan secara resmi status hukum Rafael Alun yang disebut terjerat dugaan kasus gratifikasi hari ini.
“Pasti nanti akan kami sampaikan siang ataupun sore update dari tersangka ini,” pungkasnya.