bakabar.com, JAKARTA – Mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK usai terbukti menerima gratifikasi
Rafael ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam sejak saat awal kedatangannya pukul 09.30 WIB.
“Kami umumkan tersangka saudara RAT selaku pejabat Ditjen Pajak dilakukan penahanan” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (3/4).
Baca Juga: KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Senin Besok
Untuk mempermudah proses penyidikan, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK)
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 April hingga 23 April 2023,” tambah Firli.
Ayah dari Mario Dandy tersebut diduga menerima gratifikasi dalam kapsitasnya pemeriksa pajak sejak 2011 hingga 2023.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/2) yang lalu.
Baca Juga: KPK: Tak Ada Laporan Terkait Artis R dalam Kasus Rafael Alun
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Namanya mencuat usai adanya transaksi tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).