Skandal Suap Pejabat

Klarifikasi Lengkap Wamenkumham Soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar

Wakil Wamenkumham Eddy Hiariej menolak tudingan menerima gratifikasi Rp7 miliar. Ia saat itu ia hanya memperkenalkan rekannya untuk membantu kasus hukum PT CLM.

Featured-Image
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy membantah sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, kata Ricky, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky di Jakarta, Selasa malam, (29/3) melansir Antara.

Baca Juga: KPK Klaim Tak Tebang Pilih Usut Kasus Wamenkumham

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara dan Eddy memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Pengacara, yang juga purnawirawan Polri berbintang dua itu, menambahkan bahwa Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej.

Baca Juga: Direktur CBA Minta Presiden Nonaktifkan Wamenkumham, Buntut Kasus Dugaan Korupsi

Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut, dan setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama.

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," tuturnya.

Ricky menegaskan peran Eddy Hiariej hanya sebatas memperkenalkan Yosi kepada Anita, sama sekali tidak terlibat dalam kelanjutan permasalahan hukum yang melibatkan Anita, Helmut dan Yosi.

"Mungkin sampai di sini tercetus di mana peran Wamenkumham? Saya tegaskan, sejak pendelegasian Yosi bertemu Helmut, tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya, tidak mengerti, tidak mengetahui pokok permasalahannya," ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham Kantongi Harta Puluhan Miliar, Ngutang Rp5 Miliar

Ricky juga menjelaskan bahwa Yosi bekerja secara independen sebagai pengacara dan menerima fee atas jasanya.

Namun, belakangan kerja sama antara Yosi, Anita dan Helmut tidak berjalan lancar, sehingga Yosi memutuskan mundur sebagai konsultan hukum bagi keduanya dan mengembalikan fee yang diterimanya.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Enggan Beberkan Klarifikasi Wamenkumham

Dalam kesempatan itu, Ricky juga membantah tudingan bahwa kliennya meminta jatah posisi komisaris bagi dua asisten pribadinya di PT CLM. Karena sebenarnya Helmut Hermawan sebagai Direktur CLM yang meminta Eddy untuk bergabung ke perusahaanya.

“Itu Helmut yang minta Profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya (untuk jadi komisaris) juga ditolak oleh beliau,” ujar Ricky.

Sebelumnya pada Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner