bakabar.com, BANJARMASIN – Menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), sejumlah kepala desa angkat bicara.
Didampingi kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, Kepala Desa Madang, Suriani, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyatakan pihaknya tidak pernah membuat dokumen terkait pembebasan lahan perusahaan.
“Pihak perusahaan hanya meminta nomor registrasi dan stempel kepala desa, serta tanda tangan kami,” ujarnya didampingi Kepala Desa Kaliring, Rizki Prayuda, Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, Kepala Desa Batu Bini, Sudi Hidayat, serta Ketua RT 01 Desa Madang, Russdi, Sabtu (1/11).
Suriani menambahkan, selama ini masyarakat sebenarnya memilih diam. Namun, ia menilai kegiatan penambangan yang berlangsung telah menimbulkan dampak lingkungan, seperti debu yang mengganggu aktivitas warga.
“Kami tidak bermaksud menghalangi perusahaan bekerja. Terkait tuduhan adanya surat permintaan, kami tidak menampik hal itu. Namun, format surat tersebut justru dibuat oleh perusahaan sendiri. Semua diarahkan dan dikondisikan oleh pihak perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para kepala desa, Fauzan Ramon, selaku kuasa hukum para Kades menilai kasus ini sarat dengan kepentingan politik hukum. Ia meminta agar LSM tidak membenturkan masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau memang ada lahan yang tumpang tindih, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan melibatkan para kepala desa,” ujarnya.
Menurut Fauzan, kasus tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan perusahaan memang kerap terjadi. Namun, semuanya bisa diselesaikan dengan baik, tak mesti ribut-ribut.
Apalagi para kepala desa ini tidak dilibatkan dalam pembuatan administrasi. Jika memang ada tumpang tindih, itu urusan antara penjual dan pembeli. Jadi kalau ingin melaporkan seseorang, harus hati-hati. Jangan mencari-cari masalah dan hargai warga lokal,” pungkasnya.









