bakabar.com, BANJARMASIN - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) meluruskan pemberitaan terkait pembatalan gelar Guru Besar yang ramai diberitakan sejumlah media massa sejak 27 September 2025.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan, ULM menegaskan bahwa dari 16 Guru Besar yang namanya disebut, tidak ada yang menerima surat keputusan pembatalan gelar kecuali atas nama Juhrinasyah Dalle.
“Sampai dengan pernyataan resmi ini diliris, 16 Guru Besar ULM yang dituliskan namanya pada pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar. 16 Guru Besar yang dimaksud kecuali an. Juhrinasyah Dalle,” demikian isi pernyataan resmi tersebut.
ULM juga menyampaikan bahwa pihak Humas tidak melakukan konfirmasi kepada Juhrinasyah Dalle karena yang bersangkutan sudah tidak aktif di kampus sejak 2 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan SK Dekan Fakultas Teknik Nomor 263/UN8.1.31/KP.04.05/2024, yang menghentikan status kepegawaiannya.
Terkait kebijakan dari pemerintah pusat, ULM menegaskan sikap menghargai dan menghormati penuh terhadap keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait 17 Guru Besar ULM.
Lebih lanjut, ULM menyatakan berkomitmen membangun kembali kepercayaan publik melalui perbaikan sistem, penguatan integritas, dan peningkatan kualitas Tridharma perguruan tinggi.
“Pernyataan resmi ULM hanya dikeluarkan oleh Humas ULM. Jika terdapat pernyataan dan informasi dari pihak luar, maka itu bukan representasi ULM,” tegas Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi ULM, Yusuf Azis.
Siaran pers ini dirilis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Humas ULM juga menegaskan akan rutin menyampaikan perkembangan informasi melalui kanal resmi universitas.