Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Featured-Image
Sidang kasus Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Indra Setiawan

bakabar.com, JAKARTA - Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

Vonis hakim lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yang semula menuntut pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Akibat Yel-Yel Brimob, Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Abu.

Hakim Abu menerangkan sejumah pertimbangan meringankan dan memberatkan terhadap Haris yang duduk sebagai terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Sedangkan Haris mendapatkan keringanan karena membantu meringankan beban korban dan belum pernah dipidana sebelumnya.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," jelasnya.

Kemudian, Haris beserta tim penasihat hukumnya belum memutuskan untuk banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Begitu juga dengan jaksa yang juga masih pikir-pikir mengajukan banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Abdul Haris.

Baca Juga: Teriakan Brimob di Sidang Kanjuruhan Mengganggu, Polrestabes Surabaya Buka Suara

Diketahui, Abdul Haris semula ditetapkan jadi salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Catatan kelam sepak bola dalam tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Skor berakhir 2-3 yang membuat para suporter turun ke lapangan.

Namun, petugas keamanan melesatkan gas air mata untuk menghalau massa yang memantik kepanikan dan akhirnya menelan ratusan korban jiwa yang terenggut nyawanya di dalam stadion.

Editor


Komentar
Banner
Banner