Sidang Tragedi Kanjuruhan

Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU  menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Featured-Image
Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan tuntutan 3 terdakwa dari kepolisian

apahabar, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat menuntut tiga anggota polisi terdakawa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/2).

Tiga terdakwa itu yakni Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan kali ini mengenakan baju putih dan celana hitam.

JPU  menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360  KUHP yang menyebabkan korban mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit / halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu  Pasal 359 KUHP, Kedua  Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga  Pasal 360 ayat (2) KUHP,” Ujar Jaksa Rahmat Hari Basuki

JPU juga mengatakan bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya menyebabkan korban berjatuhan.

Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian tersebut dituntut 3 tahun penjara.

“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan tersebut JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

 "Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," terang JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan.  Sementara sidang pembacaan nota pembelaan itu akan digelar pekan depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner