Mantan Kabag Ops Polres Malang, yang merupakan terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tak bersalah.
Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi oleh Majelis Hakim PN Surabaya divonis bebas dalam dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Komisi Yudisial ikut mengawal sidang tragedi Kanjuruhan akibat adanya teriakan yel-yel dari anggota Brimob yang mengganggu sidang di PN Surabaya.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Selama hampir 7 jam lamanya Kompol Wahyu memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih menjelaskan jika dalam kejadian tersebut tidak ada niat para anggota Brimob untuk mengintimidasi dan mengganggu
Sidang tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan jiwa diwarnai aksi sorak yel-yel personel Brimob Polri yang membuat gaduh jalannya persidangan.
Manajer Persebaya, Yahya Alkatiri mengatakan, nyanyian bernada ancaman sudah mulai terdengar sejak timnya melakukan pemanasan, di Kanjuruhan.