bakabar.com, SURABAYA - Mantan Kabag Ops Polres Malang, yang merupakan terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan tak bersalah. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dari dakwaan kumulatif jaksa," ujar hakim Abu hakim Abu saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3).
Baca Juga: Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim juga turut memerintahkan agar terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan kedudukan terdakwa sebagaimana harkat dan martabatnya," imbuh hakim Abu.
Majelis hakim dalam amar putusan juga berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa kepada terdakwa. Serta majelis hakim menilai terdakwa juga tidak pernah memerintahkan menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
"Karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu," ujar hakim Abu.
Sebelumnya, Abu Achmad juga membebaskan mantan Kasat Samapta Polres Malang, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi. Padahal sebelumnya mereka dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.