bakabar.com, SURABAYA - Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi oleh Majelis Hakim PN Surabaya divonis bebas dalam dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Vonis langsung dibacakan okeh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3).
Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1, 2 dan 3 dari jaksa.
Baca Juga: Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Hakim pun langsung memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Hakim Abu
Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan JPU dengan pidana penjara tiga tahun.