bakabar.com, SURABAYA - Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, oleh Majelis Hakim PN Surabaya divonis 1 tahun 6 bulan dalam dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang.
Vonis langsung dibacakan okeh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarwan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Abu.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Hakim Abu menjelaskan Hasdarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam amar putusannya, terdakwa Hasdarwan bersalah karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," tambah Hakim Abu.
Baca Juga: Kamis 16 Maret 2023, Terdakwa 3 Polisi Kasus Kanjuruhan Jalani Vonis
Vonis Hasdarwan terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yakni pidana 3 tahun penjara.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.