Tragedi Kanjuruhan

Kamis 16 Maret 2023, Terdakwa 3 Polisi Kasus Kanjuruhan Jalani Vonis

Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang akan menjalani sidang putusan (vonis) pada Kamis (15/3) besok.

Featured-Image
Suasana sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

bakabar.com, JAKARTA - Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang akan menjalani sidang putusan (vonis) pada Kamis (15/3) besok.

Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto 

“Putusannya Kamis besok,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki. Terkait sidang putusan itu, Hari Basuki mengaku tidak ada persiapan khusus.

“Yang jelas jam 10 kita sudah standby di PN Surabaya. Kalau putusan ya kita hormati apa yang menjadi putusan majelis hakim nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Ketiga polisi itu disidangkan secara terpisah saat menjalani sidang tuntutan, pada Kamis (23/2) lalu, meskipun ketiganya dituntut pasal yang sama yakni pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

“Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional,” kata Jaksa Hari Basuki.

Editor
Komentar
Banner
Banner