Peristiwa & Hukum

Soal Vonis Penjara Wanita Hamil di HSS, PN Kandangan Beri Klarifikasi

Sempat memantik pertanyaan, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan mengklarifikasi vonis penjara kepada wanita hamil 4 bulan di Hulu Sungai Selatan (HSS).

Featured-Image
Gedung PN Kandangan di Jalan Pangeran Antasari Kandangan Kota. Foto: PN Kandangan

bakabar.com, KANDANGAN - Sempat memantik pertanyaan, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan mengklarifikasi vonis penjara kepada wanita hamil 4 bulan di Hulu Sungai Selatan (HSS).

Perempuan berinisial SY (29) tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, karena tersandung kasus sabu. Vonis dijatuhkan PN Kandangan tertanggal 26 September 2023 lalu.

Mengingat kondisi terdakwa, vonis dirasa sangat memberatkan. Pun pengacara terdakwa menilai semestinya SY mendapat kesempatan direhabilitasi.

Terkait vonis yang dijatuhkan, PN Kandangan mengklarifikasi bahwa putusan tersebut sudah sesuai.

"Dalam sidang yang berlangsung 22 September 2023, majelis hakim telah memutuskan vonis SY sudah final. Bahkan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," papar Humas PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra, Kamis (5/10).

Baca Juga: Wanita Hamil di HSS Dipenjara Gegara Sabu, Pengacara: Mestinya Masuk Rehabilitasi

Namun kalau yang bersangkutan tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri, bisa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi, sepanjang tidak lebih dari tujuh hari setelah putusan di persidangan.

"Apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri dan berpendapat seharusnya dilakukan rehabilitasi, bisa mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang," jelas Ngurah Suradatta.

Ketentuan mengenai rehabilitasi diatur dalam Undang-undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang narkotika, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyalahgunaan Narkotika. 

Sementara dalam direktori putusan Mahkamah Agung, vonis hukuman terhadap SY tidak diambil secara bulat. Tercatat hakim ketua menyebut seharusnya vonis terhadap terdakwa melalui pendekatan restorasi justice.

Alasannya terdakwa adalah single parent yang telah bercerai, memiliki anak kecil ditambah dalam keadaan hamil dengan usia kandungan kurang lebih 4 bulan.

Editor
Komentar
Banner
Banner