Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM: Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Intimidasi dan Tekanan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya intimidasi dan tekanan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang menjatuhi vonis ringan

Featured-Image
Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bertambah. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya intimidasi dan tekanan dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang menjatuhi vonis ringan dan bebas kepada para terdakwa.

Bahkan Komnas HAM saat melakukan pemantauan menyaksikan intimidasi tampak, terutama ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (24/3).

Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lukai Rasa Keadilan

Ia menerangkan bahwa kejanggalan dan pelanggaran atas prinsip independensi dan imparsialitas menjadi faktor utama sidang Tragedi Kanjuruhan tak memenuhi rasa keadilan.

“Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ujarnya.

Untuk itu Komnas HAM sempat memberikan rekomendasi agar JPU mendapatkan perlindungan sehingga dapat memberi rasa keadilan bagi ratusan korban yang tewas di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Kendati demikian, hingga persidangan usai, dua terdakwa divonis bebas murni yang diprotes Komnas HAM. Maka Komnas HAM berharap JPU melayangkan banding atau kasasi.

Kemudian, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan hanya dijatuhi vonis 1,5 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, dua polisi yang duduk menjadi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner