bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak pemerintah mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan serta mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim bagi para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kami berpendapat proses hukum ini secara keseluruhan sama sekali tidak menunjukan fakta yang sebenarnya secara utuh dan jelas," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Selasa (21/3).
Isnur menduga, terdapat sejumlah kejanggalan terutama proses hukum dalam kasus ini yang sengaja dirancang hanya untuk memberi hukuman yang ringan kepada para pelaku serta melindungi aktor lain dari proses peradilan.
"Oleh karena itu, KMS mendesak agar para petinggi negara, mulai dari Komnas HAM hingga presiden segera melakukan tindakan agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lukai Rasa Keadilan
Dalam kesempatan itu, Isnur juga mendesak Presiden RI memanggil pimpinan lembaga seperti Menkopolhukam, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas.
"Serta tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja tetapi juga dapat menyeret aktor high level dalam tragedi ini," ujarnya. Selain itu, pihaknya meminta berbagai rekomendasi yang dibuat oleh TGIPF, Komnas HAM dan LPSK dapat ditindaklanjuti dengan segera.
Kedua, Kapolri memerintahkan Kabareskrim untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan kembali atas tragedi Kanjuruhan.
"Karena Kepolisian Daerah Jawa Timur terbukti gagal mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan," ungkap Isnur.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi
Ketiga, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membongkar peristiwa ini dengan kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang bertanggungjawab secara hukum.
Keempat, Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Selain itu kami juga mendorong untuk mengungkap hasil temuannya terkait proses pemantauan yang selama ini dilakukan," lanjutnya.
Kelima, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengkajian dan pendalaman terkait tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.