Tragedi Kanjuruhan

Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung resmi menyatakan kasasi untuk menghadapi vonis bebas yang didapatkan dua terdakwa kasus Kanjuruhan

Featured-Image
Simak 9 Poin rekomendari dari TGIPF untuk Tragedi Kanjuruhan. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil langkah kasasi dalam menghadapi vonis bebas yang didapat dua terdakwa Kanjuruhan. Keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (19/3).

Ketut menjelaskan, langkah ini diambil pihaknya dalam rangka mengupayakan penegakan hukum.

Sementara itu, ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus Kanjuruhan yang mendapat vonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan JPU. Kejagung pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tentang vonis tersebut, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Duga Gregorius Manfaatkan Jabatan Menkominfo Johnny Plate

“Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan), JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Vonis hakim itu lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yang semula menuntut pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Abu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

Baca Juga: Kejagung Sebut Tidak Ada Tawaran Restorative Justice untuk Dandy Cs

Sementara itu, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Hakim Abu.

Diketahui, Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang telah menewaskan ratusan jiwa dalam pertandingan Liga 1 antara Arema dan Persebaya. Pertandingan tersebut digelar pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Kejagung, Johnny Plate Klaim Masih Berstatus Saksi

Aparat keamanan yang kewalahan menghalau pertandingan tersebut, karena jumlah penonton dan petugas tidak sebanding. Mereka pun diduga menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Tercatat setidaknya ada 135 korban jiwa dalam tragedi tersebut. Ratusan orang lainnya pun mengalami luka-luka, hingga sesak napas.

Editor


Komentar
Banner
Banner