Sidang Tragedi Kanjuruhan

Akibat Yel-Yel Brimob, Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komisi Yudisial ikut mengawal sidang tragedi Kanjuruhan akibat adanya teriakan yel-yel dari anggota Brimob yang mengganggu sidang di PN Surabaya.

Featured-Image
Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, saat memantau Sidang Kasus Tragedi Kanjurugan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023) Foto : Freddy

apahabar, SURABAYA – Merespons adanya yel-yel dari anggota Brimob saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial terjun langsung memantau jalannya sidang di PN Surabaya.

“Saya ingin memantau terkait kejadian anggota Brimob yang bisa dikategorikan mengganggu jalannya persidangan,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, Kamis (23/2)

"Artinya, kita sudah dapat laporan dari pimpinan PN Surabaya bahwa sudah ada perubahan, tidak seperti yang kemarin dan terbagi itu pengamanan kepolisian," lanjut dia.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Joko menegaskan KY masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti perihal kegaduhan yang dilakukan oleh Brimob. Kendati, pihak kepolisian sudah meminta maaf dan mengakuinya.

"Tapi, kami sudah dengar informasi dari pimpinan yang bertanggungjawab (di PN Surabaya) sudah minta maaf," jelasnya.

"Menurut saya, nanti kita coba teliti apakah dugaan itu perlu ditindaklanjuti atau tidak. Yang penting, kemarin sudah ada permintaan maaf itu dan kami verifikasi ya terkait hal tersebut."

Joko mengatakan saat ini situasi sidang di PN Surabaya sudah mulai kondusif kembali. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mengubah sistem pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Teriakan Brimob di Sidang Kanjuruhan Mengganggu, Polrestabes Surabaya Buka Suara

“Kami sudah dapat laporan bahwa sudah ada perubahan. Tidak seperti kemarin kemarin,” ujarnya.

Dengan dikuranginya jumlah anggota polisi yang berjaga di sekitar ruangan sidang. Selain itu, personel Brimob juga tidak diizinkan untuk hadir dalam sidang.

“Dibagi dua, pengaman dari kepolisian dan pengunjung yang beri semangat ke terdakwa dari kepolisian itu sudah dikurangi,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner