Pemilu 2024

Ketua MKMK: Seluruh Bukti Pelanggaran Etik Hakim MK Lengkap!

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut seluruh bukti dalam kasus pelanggaran etik hakim Konstitusi.

Featured-Image
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie di gedung Mk, Senin (30/10). Foto: Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut seluruh bukti dalam kasus pelanggaran etik hakim Konstitusi.

Termasuk pengumpulan seluruh keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi konstruksi perkara.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga: MKMK Periksa Saldi Isra soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Baca Juga: MKMK Bongkar 10 Masalah: Relasi Keluarga Ketua MK hingga Curhat Hakim

Ia juga mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

Baca Juga: Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik, MKMK: Paling Banyak Anwar Usman

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu 'kan akal bulus juga," ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Adapun agenda hari ini adalah MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Editor


Komentar
Banner
Banner