Skandal Pejabat Pajak

Kesulitan Telusuri Harta Rafael, KPK Gandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu,

Rafael baru memulai wajib lapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Featured-Image
Eks Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Tisambodo saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menangani kesulitan dalam menelusuri harta kekayaan mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Tisambodo.

KPK mengaku mengalami kesulitan saat menelusuri seluruh harta kekayaan Rafael yang berjumlah total Rp56 miliar.

“Kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami berkoodrinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (2/3).

Baca Juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Bongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun

Hal itu dikarenakan Rafael baru memulai wajib lapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011 ketika dirinya mendapat jabatan yang wajib lapor.

Pahala mengatakan bahwa hal itu memghambat KPK dalam menelusuri seluruh harta Rafael.

“Di LHKPN kan pertama kali lapor tahun 2011, kita nggak bisa mengambil data atau informasi apapun sebelum tahun itu, kita nggak punya hak dan wewenang,” tambah Pahala.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani

Adapun alasannya, Pahala membeberkan bahwa dengan adanya Inspektorat dapat memudahkan mengusut seluruh harta Rafael.

Karena Inspektorat memiliki wewenang penuh terhadap seluruh harta kekayaan pegawainya.

“Saya harus bilang juga, tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Pemeriksaan Rafael Alun!

Pahala menjelaskan KPK memiliki batasan dalam meminta seseorang untuk melakukan klarifikasi LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut hanya bisa memeriksa sebatas laporan yang ada di LHKPN, sedangkan pada prakteknya, banyak pejabat yang tidak memasukan hartanya secara keseluruhan.

“Kalau kita manggil atasannya kan enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan LHKPN. Gitu ya jadi itu gunanya dengan Irjen. Jadi kalau saya bilang bagi-bagi kerjaan, iya bagi kerjaan berdasarkan kewenangan. Karena yang sana juga mau ini terungkap,” pungkasnya.

Diketahui, KPK memanggil Rafael pada hari Rabu (1/3) kemarin untuk mengklarifikasi laporam LHKPN miliknya.

Baca Juga: KPK Cek Harta Rafael Alun di Minahasa Utara dan Yogyakarta

Laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan profil Rafael sebagai Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dari hasil klarifikasi tersebut, KPK akan kembali memanggil Rafael untuk dilakukan klarifikasi lanjutan dan akan segera menerbitkan surat pemeriksaan dalam 2 hari kedepan.

Sekedar pengingat, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.

Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Rafael disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri.

Editor


Komentar
Banner
Banner