bakabar.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tiga tim untuk memeriksa harta pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga orangtua dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan brutal terhadap David.
Tim terdiri dari tim eksaminasi, tim penelusuran harta kekayaan dan tim investigasi.
"Pembentukan tim tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan harta milik Rafael, termasuk yang belum dilaporkan," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuhsaat di Jakarta, Rabu (1/3).
Baca Juga: KPK Segera Terbitkan Surat Pemeriksaan Rafael Alun!
Ia menjelaskan tiga tim tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Pertama, tim eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael di lapangan. Kemudian, tim penelurusan harta kekayaan untuk mendata harta yang belum dilaporkan.
"Yang ketiga tim investigasi mendalami dugaan fraud, dalam hal ini untuk mempercepat proses lebih fokus," ujar Awan.
Awan menjelaskan ketiga tim akan selalu berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mendalami harta kekayaan yang belum dilaporkan dan mencium bila ada transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
"Dan juga PPATK untuk mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa Menkeu menolak pengunduran diri Rafael Alun dan saat ini Rafael masih berstatus sebagai ASN Kemenkeu.
"Penguduran diri kami tolak karena KPK sedang melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan (Rafael Alun)," ujar Suahasil.
Baca Juga: Rubicon-Harley Davidson Beralamat di Gang Kecil, KPK: Milik Kakak Rafael Alun
Ia juga mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan KPK saat ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan melalui LHKPN dan dugaan harta yang belum dilaporkan.
"Kita lihat kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak yang disampaikan juga dengan pengakuan harta lainnya berupa properti, kendaraan, dan tas mewah," pungkasnya.