bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menerbitkan surat pemeriksaan untuk eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan memastikan surat akan terbit paling lambat 2 hari ke depan agar dapat mendalami harta kekayaan Rafael Alun.
“Kita menggandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam menelusuri harta kekayaan yang bersangkutan. Jadi dalam 1 atau 2 hari ke depan akan kita terbitkan surat pemeriksaan,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).
Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani
Ia menerangkan sebagai pejabat yang tergolong penyelenggara negara, Rafael bukan hanya dibutuhkan untuk klarifikasi tetapi mempertanggungjawabkan hartanya.
“Bukan masalah kaya atau nggak, gapapa kaya asal hartanya bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa KPK juga akan mendalami seluruh harta kekayaan yang dimiliki Rafael dan akan memastikan adanya kemungkinan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Cek Harta Rafael Alun di Minahasa Utara dan Yogyakarta
“Yang kita dalami itu apakah harta tersebut warisan, atau usaha sendiri,” jelasnya.
Namun jika terindikasi adanya gratifikasi maupun TPPU, maka Rafael akan segera ditindak melalui Deputi Penyidikan KPK.
“Bukan masalah kaya atau nggak, gapapa kaya asal hartanya bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, dan ditemukan adanya gratifikasi, baru kita pindahkan ke penyidikan," pungkasnya.