Kasus Pencabulan

Kakek Cabul di Jaktim Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku akan diancam 15 tahun penjara.

Featured-Image
(Duduk, Kedua kanan) Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani saat Menggelar konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim) telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro (Waka Polrestro) Jaktim, AKBP Ahmad Fanani menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH (68). Sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP," kata AKBP Ahmad Fanani dalam konferensi persnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6).

Baca Juga: Polda Metro Cecar 9 Saksi Usut Laporan Pencabulan Anak AG

Berdasarkan pemeriksaan, Fanani menuturkan bahwa pelaku mengaku memberikan iming-iming uang tunai kepada korban NHR (9) untuk mempermudah aksinya itu.

Pelaku bahkan telah melancarkan aksi bejad itu sebanyak lima kali.

"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu bulan November 2022 hingga Maret 2023," ungkapnya.

"Mengancam anak korban jangan bilang siapa siapa dan tersangka memberikan uang sebesar Rp. 2000," lanjut AKBP Fanani.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri, Kiai FM Mengakui Punya Hubungan Khusus dengan Ustazah

Terungkapnya perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, kini pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang marbot masjid dengan inisial SH (68) tahun diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) berinisial NH (9) di kawasan Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Koalisi Desak Dewan Pers Soal Pemberitaan Kasus Pencabulan AG

Hal itu diketahui dari keluhan sang anak kepada orang tuanya berinisial FS (32). Dimana NH kerap mengeluh kesakitan pada daerah kemaluannya.

"Awalnya itu kejadian waktu NH kelas satu SD, dia cerita bagian kemaluan itu sakit sama memar, dan terus juga kalau sakit itu ditekan-tekan. Saya tanya itu kenapa tapi tidak mau jawab, mungkin karena dia takut, malahan dia bohong jawabnya bilangnya kepentok jok sepeda, dan sempat saya berobatin ke Puskesmas daerah Cipayung juga," kata FS saat dikonfirmasi awak media, di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (14/6).

FS juga menjelaskan bahwa tindakan keji itu terungkap usai dia mendapatkan cerita dari sang anak kepada sanak keluarganya, yang mengungkap pencabulan itu telah terjadi sebanyak lima kali.

"Pengakuan NH, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, ke empat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner