Kasus Dugaan Pencabulan

Kasus Pencabulan Santri, Kiai FM Mengakui Punya Hubungan Khusus dengan Ustazah

"Sudah dinikahi secara siri, tapi belum pernah berhubungan (seksual)"

Featured-Image
Kuasa Hukum FM, Andy C Putra. (Foto: apahabar.com/Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Melalui kuasa hukumnya, Kiai FM mengaku memiliki hubungan khusus dengan satu ustazah berinisial AN di Pondok Pesantren, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Kendati demikian, korban disebut tidak merasa mendapatkan pelecehan.

FM diketahui merupakan pengasuh sekaligus kiai di Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung. FM diduga melakukan tindakan cabul terhadap santri dan ustazah pondok di sebuah ruangan khusus.

Kasus ini bermula saat HA, melaporkan suaminya sendiri, telah berselingkuh di sebuah ruangan khusus pondok pada Kamis (5/1) lalu. HA mengaku mengantongi sejumlah bukti seperti rekaman CCTV, foto dan rekaman suara.

FM telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan kini telah ditahan di Polres Jember.

"Kiai FM pukul satu (dini hari) ditahan di Polres Jember. Alasan objektif, itu semalem sempat tanyakan siapa korbannya, tidak tahu," kata kuasa Hukum FM, Andy C Putra, saat ditemui bakabar.com, Selasa (17/01).

Baca Juga: Cegah Tumpang Tindih Distribusi Bantuan, Dana Huntara Korban Gempa Cianjur Ditunda

Andy mengatakan dirinya baru mengetahui siapa korban pelecehan seksual, setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan (Sprinkap) dan (Sprinhan).

"Akhirnya kita tahu korbannya ustazah AN. Sampai saat ini AN merasa tidak jadi korban," klaimnya.

Menurutnya, AN merupakan ustazah di pondok tersebut dan merasa tidak menjadi korban. Selain menjadi kuasa hukum tersangka kiai FM, Andy sendiri mengaku dipercaya oleh orangtua santri atau korban untuk menjadi kuasa hukum anak- anaknya.

Di sisi lain, Andy penasaran dan sempat menanyakan hubungan kiai FM dengan AN. Dari situ dia mendapatkan pengakuan bahwa FM telah melakukan pernikahan secara siri dengan AN.

"Sudah dinikahi secara siri, tapi belum pernah berhubungan (seksual)," ujarnya.

"Artinya rumor Kiai Cabuli 15 santri di bawah umur tidak terjadi. Ustazah AN umur 20 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Petugas Lapas Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Butir Pil T-Rex

Terkait bukti rekam video CCTV di sebuah ruangan khusus antara FM dan santrinya, menurutnya itu hanya pertemuan sharing di ruangan. Pihaknya mengakui bahwa di ruangan tersebut memang sempat hanya ada Kiai FM dan Ustazah AN.

"Itu (video) cuma melihat 2 orang santri dan satu ustazah masuk. Untuk foto biasa, tidak bermesraan. Kemudian rekaman suara dari santriwati, S, itu tidak masuk dalam materi pemeriksaan tadi malam," ujarnya.

Kini polisi telah menyita gawai milik AN, namun Andi sebagai kuasa hukumnya mengaku polisi tidak konfirmasi ke dirinya.

"AN sampai saat ini sejak awal memberi kuasa kepada kami untuk membantu, saat penyitaan tidak konfirmasi ke kami. HP dan gelang sudah disita. Acara penyitaan kami tidak dilibatkan," ujarnya.

Baca Juga: Tagih Revisi UU Desa, 150 Kades se-Banyuwangi Geruduk Senayan

Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah awak media sudah berupaya mengkonfirmasi namun belum mendapatkan respons.

Diketahui, kasus ini bermula saat HA, istri dari FM mendatangi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember,Jawa Timur, Kamis (5/1).

Sebagai istri sahnya, HA mengaku tidak bisa masuk di ruangan khusus pondok yang dilengkapi dengan password. Sementara, FM diduga sering mengajak masuk para santrinya di ruangan khusus tersebut

Editor


Komentar
Banner
Banner