bakabar.com, JAKARTA - Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat pusaran korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Lantas dari mana muasal perkaranya?
Sebelumnya tak hanya SYL saja. KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, sebagai tersangka.
Sesuai pemaparan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kasus ini ternyata bermula saat SYL bersama dengan Kasdi Subagyo dan Muhammad Hatta melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.
Baca Juga: KPK Klaim Bakal Usut Keterlibatan Keluarga Eks Mentan SYL
Pada saat itu, SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
Ketiga tersangka tersebut juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL pada waktu itu, menyuruh atau memberikan tugas kepada Kasdi dan Hatta untuk melakukan pemungutan sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) atau unit eselon I dan II.
Baca Juga: KPK Minta SYL dan Muhammad Hatta Segera Menyerahkan Diri!
Pemungutan tersebut dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa. Sebelumnya, SYL sudah membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan.
"Itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," jelasnya.
Uang tersebut, kata Johanis, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up atau dilebihkan. Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapat proyek di Kementan.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$4.000-10.000," ujar Johanis.
Baca Juga: SYL Pungut Setoran Demi Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Alphard
Kasdi dan Hatta rutin dalam memberikan uang setiap bulannya untuk digunakan membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Uang tersebut dengan pecahan mata uang asing. Kendati begitu, SYL diduga menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar,” ujar Johanis Tanak.
Termasuk SYL, KPK kini telah resmi menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kasdi, dan Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan terkait korupsi Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.