bakabar.com, JAKARTA – KPK menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan mendalami keterlibatan keluarga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan korupsi.
Sebab, SYL kini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.
“Tentu akan kami dalami diduga tindak pidana korupsi akan diproses. Kita punya pengalaman, bapaknya sebagai Bupati diproses, anaknya dan istiranya diproses,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).
Baca Juga: KPK Klaim Langgar UU jika Tak Libatkan Firli Bahuri Usut Kasus SYL
Bahkan, Johanis menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut dugaan kasus korupsi. Terlebih, dalam prosesnya ditemukan unsur korupsi maka akan turut ditindak.
“Kita tidak melihat keluarga atau keluarga, yang jelas siapa yang melakukan (Pidana) tipikor akan diproses sepanjang memenuhi unsur yang disangkakan,” jelas Johanis.
Sebelumnya, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Minta Segera Menyerahkan Diri
Bahkan uang tersebut digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan mobil Toyota Alphard.
"Penggunaan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).