bakabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Abdul Qodir mempertanyakan tuntutan yang diberikan jaksa ke mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
Pasalnya, tuntutan 10,5 tahun penjara yang diberikan sangat tidak masuk akal dan berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Qodir mengatakan bahwa MHM tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorupsi oleh MHM.
“Perlu digarisbawahi, bahwa dalam perkara ini tidak ada sepeser pun kerugian negara,” ujar Qodir kepada bakabar.com, Senin (9/1).
Baca Juga: Janggal Tuntutan 10 Tahun Penjara Mardani H Maming, Berry: Orderan
Menurutnya, JPU telah mengabaikan fakta persidangan yang telah dijalani beberapa waktu terakhir. Karena menurut Qodir, berat atau tidaknya sebuah tuntutan harus berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
“Tuntutan JPU yang didasarkan pada rekaan-rekaan semata ini bisa dikatakan sebagai tuntutan yang ilusif atau tuntutan gelap mata,” tambah Qodir.
Lanjutnya, MHM justru menjadi bupati termuda dengan kinerja dan prestasi yang luar biasa.
Baca Juga: Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun, Kuasa Hukum: Terlalu Maksa!
Sebagai pengusaha, MHM berhasil menciptakan 5.000 lapangan pekerjaan di perusahaannya. Karenanya, semua transaksional yang dilakukan PT Batulicin Enam Sembilan dengan anak perusahaan murni Business to Business.
Terkait hal tersebut, Qodir selaku koordinator kuasa hukum MHM akan mengajukan pleidoi pada tanggal 25 Januari 2023 mendatang.
“Tuntutan JPU akan kami tanggapi dan bantah dalam pleidooi. Besar harapan kami Majelis Hakim secara bijak menyimak fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan secara bebas dan obyektif demi menghadirkan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” pungkasnya.