bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, mengembalikan uang negara senilai Rp88.450.500 ke kas desa.
Uang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pembelian truk pengangkut sampah oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dewa Sejahtera milik Desa Wayau.
Pengembalian dilakukan oleh Kepala Desa Wayau kepada Kejaksaan Negeri Tabalong, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pinto Ariwibowo, pada Kamis (21/8). Selanjutnya, uang itu disetorkan ke kas Desa Wayau melalui Bank BPD Kalsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Pinto Ariwibowo, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Inspektorat Kabupaten Tabalong.
Proses ini disaksikan langsung oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat Kabupaten Tabalong, serta Pemerintah Desa Wayau.
“Hal ini merupakan bentuk pendampingan hukum yang diberikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabalong dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi desa-desa di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar Pinto, Jumat (22/8).
Ia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara atau daerah melalui upaya non-litigasi.