bakabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H. Maming (MHM), Syamsul Huda menyebut tuntutan penjara 10,5 tahun penjara kepada kliennya itu terlalu dipaksakan.
“Tuntutan terlalu maksa,” ujar Syamsul, Senin (9/1). Tak hanya pidana penjara, Syamsul menerangkan MHM juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan. Selain itu, Mardani H. Maming juga juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp118 miliar.
Baca Juga: Janggal SK IUP PT PCN di Sidang Mardani H Maming
Syamsul menyayangkan MHM dituntut untuk membayar sejumlah uang sebagai denda atas tuduhan yang tidak dilakukanya.
“Tuduhan MHM kan murni tindakan bisnis, tapi malah tetep disuruh bayar denda,” tambah Syamsul.
Menurut pantauan bakabar.com, bendahara umum PBNU tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB. Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu disidang selama kurang lebih 3 jam.
Baca Juga: 2 Ahli Sebut Pengalihan IUP Mardani H Maming Sesuai Undang-Undang
MHM sendiri baru keluar dari gedung KPK pada pukul 12.30 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya. Ia menjalani sidang perkara secara daring dari gedung KPK, dan sidang berjalan secara langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, MHM akan menjalani sidang pleedoi pada 25 Januari 2023. “Sidang lagi nanti pledoi tanggal 25 Januari,” pungkas Syamsul.