bakabar.com, PARINGIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan Fajar Gurindro serahkan uang tunai Rp 3,5 miliar kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekda Balangan Sutikno, di Aula Kejaksaan, Rabu (5/6/2024).
Penyerahan ini dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Fajar Gurindro mengatakan hasil putusan pada sidang pertama menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan pengembalian negara Rp3,5 miliar serta denda Rp200 juta.
Kemudian, setelah melakukan banding putusan menjadi kurungan 1 tahun 6 bulan dan pengembalian kerugian negara ke Pemkab Balangan.
"Penyerahan kerugian negara ini melaksanakan hasil putusan yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Terpisah, Sekda Balangan Sutikno mengucapkan terima kasih kepada Kejari Balangan yang telah menjalankan tugas penegakan hukum.
"Ini baru pertama kali terjadi di Balangan, pengembalian uang negara yang masuk ke APBD daerah Kabupaten Balangan," ucapnya.
Dengan adanya kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh SKPD agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan program, agar tidak melanggar aturan.
"Uang yang diserahkan ini nantinya akan dimasukkan dalam PAD dan masuk dalam APBD Perubahan 2024," ujarnya.
"Kerjasama antara penegak hukum dengan pemerintah Daerah diharapkan terus berjalan denganbaik, pemerintahd aerah juga meminta pendampingan agar tidak ada sampai lagi terjadi hal seperti ini," lanjutnya.
Dijelaskan, sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap.
Rinciannya uang sejumlah Rp 79,9 juta, uang sejumlah Rp 170,1 juta, uang sejumlah Rp 100 juta, uang sejumlah Rp 1.204.134.395, uang sejumlah Rp1.297.811.800,00, uang sejumlah Rp416.104.761,00, uang sejumlah Rp295.491.267,00.
Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.
Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap, maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara ke Pemerintah Kabupaten Balangan.
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Deketahui, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 1001 HSU/BLG Letkol Kav Gunantyo Ady wiryawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Polres Balangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankkan dari BRI dan Bank Kalsel.