Sidang KPK

Janggal Tuntutan 10 Tahun Penjara Mardani H Maming, Berry: Orderan

Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Mardani H Maming menuai kontroversi. Dianggap terlampau tinggi dibanding kasus-kasus serupa lainnya.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

bakabar.com, JAKARTA - Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Mardani H Maming menuai kontroversi. Dianggap terlampau tinggi dibanding kasus-kasus serupa lainnya.

Mengambil contoh Nurdin Abdullah. Eks gubernur Sulawesi Selatan itu dituntut 6 tahun penjara terkait suap dan gratifikasi. Begitu pula dengan Maliki. Terpidana kasus gratifikasi di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara itu dituntut jaksa 4 tahun penjara.

Memang sedari awal mulai penetapan sebagai tersangka sudah janggal. "Kesannya seperti memenuhi orderan," jelas Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalsel, Berry Nahdian Furqon, Senin (9/1).

Baca Juga: Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun, Kuasa Hukum: Terlalu Maksa!

Mardani dituduh menerima suap dari Hendry Sutiyo. Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN itu sudah meninggal dunia pada medio 2021 silam.

 Berry melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam.

Sebagaimana fakta persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mardani telah menyatakan perkara pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN murni urusan bisnis.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner