Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.
Putusan hakim yang menyatakan Mardani H Maming atas kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tengah ditinjau ulang.
Sempat tertunda pada Senin pekan lalu, Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming dari LPBH NU memberi klarifika menyusul viralnya video kliennya dikabarkan pelesiran.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Suwandi, mantan bupati Tanah Bumbu itu tak hadir langsung di persidangan.
Sejatinya PK digelar pada hari ini, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun kemudian ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Suwandi berhalangan.
Kapolres Kotabaru KPK Tri Suhartanto terendus transaksi mencurigakan, terkait dugaan aliran dana gendut di rekeningnya.
Aktivis Hukum menilai sejak awal kasus yang menjerat Mardani Maming bukan ada di ranah KPK karena murni persaingan bisnis.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menambah masa pidana Mardani H Maming menjadi 12 tahun dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan oper
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Kuasa Hukum Mardani Maming kini fokus pada persiapan sidang banding kliennya, sambil menunggu respons Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Fauzi, seorang anak petani asal Desa Beramban Kabupaten Tapin tak mampu menyembunyikan rasa bangganya usai meraih gelar doktor melalui program beasiswa 1.000 Do