Proses terbitnya izin pun telah melalui kajian di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapat sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mardani membantah telah menerima dana sebanyak Rp118 miliar.
Baca Juga: 2 Ahli Sebut Pengalihan IUP Mardani H Maming Sesuai Undang-Undang
"Jadi sudah bisa diduga tuntutan terhadap Mardani H Maming pun keluar dari kelaziman dan dirasa sangat dipaksakan," sambung Berry.
Lebih jauh, Berry menduga ada pihak-pihak dengan kekuatan dan uangnya mendorong KPK untuk menarget Mardani H Maming. Indikasinya cukup banyak.
"Di antaranya begitu cepat KPK menetapkan sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya bahkan ini paling tercepat sepanjang sejarah KPK," pungkas Berry.
Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi peralihan IUP batu bara saat menjabat bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan
Nama Mardani H Maming kerap muncul di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 22 Juni 2022. Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding karena tuntutan JPU terhadap terdakwa penjara lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider satu tahun kurungan.