bakabar.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus kematian Brigadir J membacakan dakwaan tentang bagaimana Ferdy Sambo menghabisi ajudannya sendiri. Saat itu, Brigadir J sempat disuruh berjongkok di hadapannya.
“Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10)
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," sambung Jaksa.
Setelah itu, mendengar teriakan komandannya alias Ferdy Sambo, Bharada E tanpa ada keraguan sedikitpun langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali.
Baca Juga: PN Jaksel Pastikan Sidang Sambo Cs Digelar Secara Terbuka
Kemudian, Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Brigadir J tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ungkap jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo kemudian, lanjut Jaksa, menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Sambo, Polisi Rekayasa Lalin Depan Pengadilan Negeri Jaksel
Pantauan bakabar.com saat ini, persidangan sedang diskors sementara untuk istirahat. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13:45 WIB.
Sebelumnya, persidangan perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022.