bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi terlalu memaksakan kehendak untuk menyertakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diungkap jaksa saat menyampaikan tanggapan atas pledoi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
"Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat tim penasihat Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa.
Baca Juga: Dalam Pledoi, Putri Candrawathi Minta JPU Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," lanjut dia.
Jaksa menjelaskan bahwa sejak awal persidangan motif pelecehan seksual tak disertai bukti yang menunjang sehingga motif hanya menjadi wacana yang mengemuka di ruang publik.
"Jika tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan. Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," sindir jaksa.
Baca Juga: Dianggap Berbelit, JPU Meminta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi
Untuk itu, jaksa menyesalkan bahwa kubu Putri Candrawathi terlalu membuat ruang publik penuh sesak dengan motif pelecehan seksual demi mencari simpati masyarakat. Sebab, bukti yang memperkuat tudingan pelecehan seksual justru tidak disiapkan untuk disertakan di muka persidangan.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini," ungkap dia.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambung dia.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini: Replik Putri Candrawathi dan Bharada E
Lebih lanjut, Jaksa justru menilai bahwa kubu Putri Candrawathi ingin mengalihkan kesalahan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan wacana pelecehan seksual yang tidak didasarkan pada bukti yang menunjang.
"Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak," imbuh dia.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini," pungkasnya.