Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi terlalu memaksakan kehendak untuk menyertakan motif pelecehan seksual
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan JPU yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.