bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Martin menilai, terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu aktor intelektual, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini jujur sangat kecewa karena mereka (JPU) mendalilkan Pasal 340 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340," kata Martin kepada awak media di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Terlebih, kata Martin ibunda Yosua menangis merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di Indonesia. Menurutnya, JPU adalah pihak yang diberikan mandat atau wewenang untuk menuntut keadilan.
Baca Juga: Pasca Penggeledahan KPK, Pengamanan Gedung DPRD DKI Diperketat
"Kalau bukan kepada JPU kita memberikan mandat atau wewenang untuk menuntut keadilan kepada siapa lagi kita harus mengandalkan," ungkapnya.
Bahkan, Martin juga menegaskan jika perbuatan membunuh secara berencana hanya dituntut delapan tahun penjara, maka dia menilai bahwa keadaan hukum di negara ini masih tebang pilih.
"Buat apa dituntut delapan tahun. Tuntut saja bebas biar sekalian bahwa memang ternyata hukum di negara kita itu tebang pilih. Saya tidak tahu apa yang menjadi dasar sehingga mereka hanya menuntut delapan tahun," tandasnya.
Martin menerangkan sudah ada pilihan hukuman bagi terdakwa Putri Candrawathi, yakni di Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
"Dalam hal ini, Putri Candrawathi telah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intektual yang menghendaki dan menginginkan hilangnya nyawa Yosua," tegas Martin.
View this post on Instagram