News

Identifikasi Tuduhan JPU pada Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Asumsi dan Karangan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan JPU yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan.

Featured-Image
Kuasa Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan Rabu (18/1). (Foto: apahabar.com/Bambang S).

apahabar, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menanggapi tuntutan JPU tersebut Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan pihaknya mengidentifikasi bahwa setidaknya ada 15 tuduhan JPU yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan.

"Dari tuntutan yang kita dengar tadi. Kami mengidentifikasi dan sudah mencatat setidaknya ada 15 poin atau tuduhan terhadap Putri yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan," kata Febri kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ricuh!

Lebih lanjut, Febri menjelaskan tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan tersebut, pertama karena bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti yang muncul di persidangan.

"Kedua, ada yang bahkan sama sekali tidak pernah muncul di persidangan, tetapi seolah-olah dijahit sebagai karangan," ujarnya. Menurut Febri, hal yang menyedihkan adalah asumsi dan karangan tersebut kemudian digunakan untuk membuktikan seolah-olah ada perencanaan.

Kendati banyak catatan, Febri menyatakan pihaknya tetap menghargai secara profesional terkait pelaksanaan tugas JPU, termasuk persoalan-persoalan yang terjadi selama di persidangan hingga tuntutan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Marah dan Kecewa Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi

Febri juga menerangkan, dari seluruh catatan yang disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, beberapa di antaranya akan disampaikan nanti dalam proses satu minggu menjelang pledoi.

"Kami akan melakukan identifikasi dan membedah secara detail tuntutan tersebut. kata perkata, kalimat perkalimat, paragraf perparagraf karena kami menduga banyak sekali catatan dan persoalan di tuntutan JPU tersebut," tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner