bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Tim penasihat hukum bakal membeberkan tanggapan atas replik yang diajukan Jaksa pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan pantauan bakabar.com, terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu mengawali persidangan duplik hari ini. Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana hitam terpantau memasuki ruang sidang pada Pukul 10.38 WIB.
Kemudian, dalam agenda sidang berikutnya, Richard akan bergantian menyampaikan duplik sebagai upaya terakhirnya melakukan pembelaan di muka persidangan.
"Hari ini jadwal sidang duplik untuk kedua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada bakabar.com, Kamis (2/1).
Diketahui, Putri Candrawathi dan Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.