Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan, JPU: Janggal dan Tidak Cukup Alat Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Featured-Image
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan keterangan terdakwa Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah janggal dan tidak cukup alat bukti.

Hal tersebut disampaikan JPU berdasarkan fakta hukum dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi Rabu (18/1) di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," tegas JPU, Rabu (18/1).

Hal tersebut kata JPU, mengingat adanya beberapa fakta yang bertolak-belakang dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi, bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Brigadir J sesuai dengan keterangan para saksi.

Baca Juga: [Breaking] Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ricuh!

"Sesuai dengan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Susi, dan saksi Ricky. Mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa hasil visum," jelasnya.

Diketahui, Putri Candrawati didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersama terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Editor


Komentar
Banner
Banner