bakabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 8 tahun terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Putri turut serta dalam pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dalam Pasal 340 dan Pasal 55 ayat ke 1, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan masa persidangan,” ujar jaksa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu siang (18/1).
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J: Kecewa, Seharusnya Hukuman Mati!
Selanjutnya, barang bukti yang digunakan oleh Putri Candrawathi akan dipergunakan oleh terdakwa pembunuhan Joshua lainnya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E.
Dlam kasus ini, hal yang memberatkan bagi Putri adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, serta terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan informasi selama persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Serupa dengan Kuat Maruf, Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan Putri adalah dirinya belum pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan.
Sementara itu Putri juga diwajibkan oleh JPU untuk membayar denda sebesar lima ribu rupiah.
Pantauan bakabar.com, usai jaksa membacakan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo, ruang sidang sontak riuh oleh teriakan para pendukung Bharada E yang hadir. Mereka menganggap tuntutan terhadap Putri terlampau ringan.
View this post on Instagram