bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani lanjutan sidangnya pada hari dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pembelaan (pledoi) dari Putri dan kuasa hukumnya.
"Dalam replik ini, permohonan pledoi kuasa hukum dan juga terdakwa perlu dikesampingkan. Karena pada faktanya terdakwa berbelit-belit dengan dalih lupa," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1).
Baca Juga: Dalam Pledoi, Putri Candrawathi Minta JPU Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo
Selain itu, JPU juga menilai Putri Candrawathi tidak memiliki penyesalan karena ikut menghilangkan nyawa Brigadir J. Sebelumnya, jaksa menyatakan Putri pernah ditanyakan oleh hakim dalam persidangan.
“Terdakwa Putri Candrawathi juga pernah menjawab setelah ditanya oleh hakim ‘apakah terdakwa memiliki perasaan menyesal karena telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat?'. Tetapi terdakwa bukannya menyesal, terdakwa malah menjawab lebih kepada menjadi pelajaran hidup,” ungkap jaksa.
Oleh pertimbangan tersebut, JPU tetap berkeyakinan untuk menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan olehnya.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal primer, yaitu Pasal 340,” kata JPU.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Seperti Apa Kondisi Lapas Wanita?
Pada kesimpulan repliknya, pihak Penuntut Umum memohon untuk:
1. Menolak seluruh pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya.
2. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023.
Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan, JPU: Janggal dan Tidak Cukup Alat Bukti
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.