bakabar.com, JAKARTA - Hujan Air mata mewarnai sidang kasus penembakan Brigadir N Yosua atau Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Sebanyak 12 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di antaranya adalah ibu dan kekasih dari Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Vera Mareta simanjuntak.
Keduanya tak bisa membendung tangis usai memberi kesaksian kepada Majelis Hakim saat sidang berlangsung. Seperti dikutip bakabar.com, Jakarta, Rabu (26/10).
Bermula dari Majelis Hakim yang meminta kesaksian Vera terkait ancaman yang diterima Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Tampilkan Foto Jenazah Brigadir J, Hakim Tanya Jumlah Luka: Begini Jawaban Kamaruddin
Kemudian, menjawab pertanyaan hakim, Vera menangis sambil menceritakan ancaman yang diterima Yosua.
"21 Juni video call. Saya bilang lagi di mana, (Yosua jawab) 'Abang ada masalah, Dik. Tapi Abang nggak bisa ceritain masalah ini ke Bapak, ke Mamak, ke Reza, ke Kak Yuni, bahkan ke Adik," kata Vera saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim.
Vera juga mengaku telah mendesak kekasihnya itu untuk menceritakan terkait ancaman yang didapatnya.
Namun, sangat disayangkan saat itu Brigadir J Menolak untuk menceritakan ancaman itu.
"Saya bertanya, ceritalah bang, masalah apa? jangan dipendam sendiri. tapi Abang cuma bilang akan menanggungnya sendiri," kata Vera sambil menangis.
Dari pantauan bakabar.com, tepat disamping Vera, salah satu adik Brigadir J, Mahareza Rizky pun terlihat menagis.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman
Kemudian, hal yang sama dialami oleh Rosti. Tangis nya pecah saat memberi kesaksian di depan Majelis Hakim.
Rosti menangis sambil menceritakan kasus pembunuhan Yosua.
"Anak saya itu selalu perhatian kepada mamaknya, kepada saudaranya, kepada adiknya. Anak ini sangat patuh, sangat hormat selalu komunikasi, menyapa orang tua," ujar Rosti di depan majelis Hakim.
Tangis nya semakin pecah saat dirinya mengatakan bahwa anaknya beberapa kali pernah menceritakan soal Bharada E.
"Dia pernah satu kali cerita soal Bharada E, dia mengatakan 'mak ada kawan saya yang baru masuk kerja,' waktu dia baru masuk," kata Rosti di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (25/10).
Rosti mengaku sangat hancur saat pertama kali mendengar kabar Yosua meninggal.
"Dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. nyawa itu adalah hak tuhan. sebagai ibu, saya menangis setiap saat siang malam, saya secara manusia rasanya hancur menerima duka ini," kata Rosti.
Baca Juga: Misteri Putri Candrawathi yang Ikut Habisi Nyawa Brigadir J
Diketahui, dalam kasus ini Bharada E bersama dengan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP